Pasal 27 Ayat 3 Uu Ite Terbaru
Unsur-unsur Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024
Dari bunyi Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024, penjelasan unsur-unsur pasal tersebut adalah:[1]
Selanjutnya, seseorang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024.
Kemudian sebagai informasi, pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.[2] Dalam melakukan pencegahan tersebut, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.[3] Lalu, perintah kepada penyelenggara sistem elektronik berupa pemutusan akses dan/atau moderasi konten secara mandiri terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi, perjudian, atau muatan lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang dimungkinkan secara teknologi.[4]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[2] Pasal 40 ayat (2a) UU 1/2024
[3] Pasal 40 ayat (2b) UU 1/2024
[4] Pasal 40 ayat (2c) UU 1/2024
Citations are generated automatically from bibliographic data as a convenience, and may not be complete or accurate.
Pengertian Judi Online
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan judi. Menurut KBBI, judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu). Sehingga menurut hemat kami, judi online adalah perbuatan judi yang dilakukan secara daring melalui web atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian.
Lantas, judi online melanggar pasal berapa?
Pasal Perjudian dalam KUHP
Sebagai informasi, selain diatur dalam UU 1/2024, tindak pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026. Berikut adalah bunyi Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP:
Bunyi Pasal 27 UU ITE sebelum Perubahan
Perbuatan-perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi/dokumen elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, muatan yang melanggar kesusilaan, dan pemerasan dan/atau pengancaman dilarang dalam Pasal 27 UU ITE. Adapun, bunyi Pasal 27 UU ITE adalah sebagai berikut:
Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1), (2) dan (4) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara itu, pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.[1]
Khusus Pasal 27 ayat (3) UU ITE di atas, memuat unsur “penghinaan” dan “pencemaran nama baik” yang merujuk pada Pasal 310 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026.
Baca juga: Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Isi Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024
Pada dasarnya, seseorang yang menyebarkan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenakan pidana berdasarkan UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Isi Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024
Pada dasarnya, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Chicago citation style:
Rahmawati, Maidina, Author, Indonesia, and Publisher Institute For Criminal Justice Reform. Menelisik pasal bermasalah dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan. [Pasar Minggu, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2021] Pdf. https://www.loc.gov/item/2022320929/.
Rahmawati, M., Indonesia & Institute For Criminal Justice Reform, P. (2021) Menelisik pasal bermasalah dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan. [Pasar Minggu, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform] [Pdf] Retrieved from the Library of Congress, https://www.loc.gov/item/2022320929/.
Rahmawati, Maidina, Author, Indonesia, and Publisher Institute For Criminal Justice Reform. Menelisik pasal bermasalah dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan. [Pasar Minggu, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2021] Pdf. Retrieved from the Library of Congress,
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Unsur Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024
Dari bunyi Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024, terdapat beberapa penjelasan unsur, sebagai berikut:[1]
Kemudian, yang dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 di atas mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.[2]
Lalu, orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
Baca juga: Ini Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang Dianggap Pasal Karet
Bunyi Pasal 27 UU 1/2024
Perlu diketahui bahwa Pasal 27 UU ITE di atas telah diubah oleh Pasal 27 UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Adapun bunyi Pasal 27 UU 1/2024 adalah sebagai berikut:
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa ketentuan dalam Pasal 27 UU 1/2024 tidak mengatur perihal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana sebelumnya. Namun, di antara Pasal 27 dan Pasal 28 UU 1/2024 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 27A dan Pasal 27B UU 1/2024.
Berdasarkan Pasal 27A UU 1/2024, setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.[8]
Menurut Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Lalu, tindak pidana dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.[9]
Lebih lanjut, perbuatan yang dilarang khususnya terkait ancaman pencemaran diatur secara terpisah oleh Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, yaitu:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
Menurut Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, yang dimaksud dengan “ancaman pencemaran” adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.
Kemudian, orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, berpotensi dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024.
Namun, penting untuk diketahui bahwa tindak pidana dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana.[10]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
[3] Amri Dunan dan Bambang Mudjiyanto. Pasal Karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Bermasalah. Majalah Semi Ilmiah Populer Komunikasi Massa, Vol. 3, No. 1, 2022, hal. 27
[4] Fairus Augustina Rachmawati (et.al). Implikasi Pasal Multitafsir UU ITE Terhadap Unsur Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 7, No. 2, 2021, hal. 499
[5] Fairus Augustina Rachmawati (et.al). Implikasi Pasal Multitafsir UU ITE Terhadap Unsur Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 7, No. 2, 2021, hal. 491
[6] Fairus Augustina Rachmawati (et.al). Implikasi Pasal Multitafsir UU ITE Terhadap Unsur Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 7, No. 2, 2021, hal. 494
[7] Fairus Augustina Rachmawati (et.al). Implikasi Pasal Multitafsir UU ITE Terhadap Unsur Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 7, No. 2, 2021, hal. 491
[9] Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024
[10] Pasal 45 ayat (11) UU 1/2024
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Tindak Pidana Perjudian dalam KUHP Baru
Selanjutnya, tindak pidana perjudian dalam UU 1/2023 berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[5]
Penjelasan selengkapnya mengenai pasal perjudian dalam KUHP dan UU 1/2023 dapat Anda baca pada artikel Jerat Hukum Judi Online: Penjara hingga Denda Rp1 Miliar dan Perbedaan Game Online dengan Judi Online.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Judi, yang diakses pada Selasa, 23 Januari 2024, pukul 01.23 WIB.
[2] Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024
[4] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023
[5] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023
%PDF-1.7 %µµµµ 1 0 obj <>/Metadata 428 0 R/ViewerPreferences 429 0 R>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/XObject<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 11 0 R 19 0 R] /MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœÅ=msÛ¸Ñß3“ÿÀ�bÇ¢ |»ëtš&¹^rw©['Ï3ÏÜõƒ,ɲbKrõ’Ô3ýñv A�xévzE‚ÜÅbw±o ._m÷ËÛÉtüñ�—¯öûÉôn>~½ü¸yüçåǧÇùåÕd±\OöËÍúòúp³‡[?Î'³ùöO þòæuð¯—/â(†ÿE΂8HË4JxP•<ØÎ_¾øß?ë—/þòñå‹ËXPo_¾€–qÀ‚"‹X!‚¼Ì¢¸>®d›¿^çÁb'?,ðW¡~ýõå‹_GAøÏàãû—/Þʯýýå‹ß �±(5¸(#^Ú `ï]8£u(F3ùß&Lñz&£]8æ£e8NFu7x¿ ‹ÑA^má6Ü‚Gð#ØÈWnƒ×ðµm˜Ó‹«Þû’ä,¹¯/Ëà‰ˆ'>xu üƒŸ_ÃlLÖ’ @S IjÓ¤¤‹µ¢7¾¸x’í‚ßFò'Ì{yñîÿüZ~ô·°÷¦¬ˆ’Â×ÁoeÆoÁ.69�b.Ŧ‘½á冥Ä+Ë/'²ýô×Ñÿlú…›±(M|}9[Íû˜gÏDÔ"ŽxꃕöKD…§_8€‚ã ^ôÝÅ2bÞñ{·Ûú¾$.¢Øç}_Ââ#}c=Ãú¯_Âäðy9ôÐÚœè¦R ßõZ$ÏŸi$…l}Œºq‚Ôå1ïnZD¥—[E¿°²$J=C9$eù‘.ö,$rFôuñ×ѸgXÝX†õÜE€çÕ9Ïi‹M3I›#Y9„ÀfQ™9-7¸·½ƒKy”¥>pçò–é{78i÷£kiÃÂ1ã£ïŽóQ.oˆp\žm=´1*R´Äž‹ EeÞáÍ¡‹þØáó€·X9‰eË|Væí¾&‰À©Î îê ýÜá\SíÜŸŸBõëó2Lèj Lü(Mâ\ÝËfx±’ü�‚«%:[òFÕ¯‚0Žõ øöV~f‰/®¤Sµ”ÿá³M8Τ7–Ñ…ôÆ;Ó£t�CÈY‘õ®HzAÍè¸8*ŸQŹ ]õ¯r’(fh(¸4b¹ZC¿ ©Ý$«‰sýáT\á£÷ Nê�ÔM)¸|TÂÅyV§KãÄ/qÄÐ¥–‘Òèô]åd3ÖÚ¬�Õæ0¡ì¤³œÀÍõY¼ÖÄ$á,Êr&çIb”|æõ~s�=Ü®'ä? Já»E~¾†&Ëx^kÊ)JÊ<„LNœrNüiòÎ×@¹‚HÇÌýîæa³xêµ’üYH) Ôo#è9pÑ{è4�þ=3ï×D!�Ë({žÞ¦LòhöL $�:!aÈR*Yþ§o ˜>u÷ï¼èh””AÑ÷¨�Ò¬ÝË$8dû¾jŠ³àsð"ṑ<`�K„Õoéø'YððòÅ5"*�wé)HÅŸä“6•4r„�¢ºD�÷íÖS(¦x·š,æR ÞlÝ™àòúq²†žüòúÝ› ¾üy²^£ùzüé:ü¶Y@,uΊ<‹Ø©Ñp!ņD*.ä¤ÚÂê•)Úx -³ÜI«ÿð৹¼ºY~žÜOЦ[“"OF?îèWhñÍ&ëÉyBÔÂ;‰)äÆû< D–ù€m&«@Rãj²£ŸH‘†]½’¤y‚Èä^MoRC�Äo!^½ßD8oõŠ³Ø¬”>ž#ˆZÃSÚO¿WTL‚H Ç~ñbE!�NZ=Ó€•‚j`Ÿ ‡Ÿh<äújqÎóÁZpéqÖ±·.™çJæ—³ñ»7ß.óÜÉ9Ô™}VI/X•·!Ëx1ìúáŽóéhµÂð'\Έ‰¥„QE•¼úǽ¸§ ºjòñü¹éé5*2ÔW‹%DaÌ®U(Gšßs¬´ºÀ|ñ WdÊ?OÀ0?ηaBoÓçöd‘fôÊ�]MtÄ«â–àrv ²†È�cO™�ÈðJ«iè›ñJüƒ/}`ȼ7õÕBe¤ó–è,Ù †áȹ?Ì–¦œy€î‡ÕEðÕÖÉv÷ðçð ör¯«XÍ?É�£/sø °Ír¯C}Éù¦g+øTfàúzL±ÃÏÐ=ìÅì3Þ1½=³8Á�T"±‘Ó�©wk@g&=ÕÕTQé¼ø¤‹R “º±èÀ¤Y¶Ò&1¸(M¼^Çm¶˜.T\TéQMê#”~:J””칿C?u{ºoyŠÁÑ7–c§œ}ä·¨é}×�üÅ0ägy ˜‡ü+ˆÞ%£;Ò¼+”ô+âŒý´2ÝX¢�ÈÈ�:>/µJ„Ã0ŧËÙé.–ÃŒB’$+}]ìâ%ôỤí ^æPð‘%qT|“H²>ü—ÔQ�¬…Ré#Kzž+ðZ``÷˜¿‘óYXBøù\îB‡q¥^tÎK]ºá0“{à�Wâ„'9Txá�—UpÃËÁLõÀ‹û‡'x”ûÀå€+ Žø|äL°�=cž@ö{”�ÌCÆG_– ç_¥Ð@aÕ0RÃ%¥¢€Ò5+ØóÑ�‹êÅž��¡X&N}ð’þá¥"^xЪ¢¼rzne²b.¢Ü;‚ý+ZXÁ¼ð´„~ YL³ÛNÎióÙw½ã‘p•>NêŸu“$…[ÏÆJ�¸f^Ý3@ÿ„€Ôس‰f’ÆN>z¦ITxwÑL¤ï’xG°Ñ„j÷Ü�DóÕt ¢9܃³,åƒI}c"ä¼Y>£š‰8"›ç¥¯ÜðJX/ñl¼+¨fáÙt�€šV¯5=ÀøÉi:{F늗¯õ>„.rš.½#Ø¿.€B€Ä¯‹cÌvŒãlböFª¥¿Ñ¢áDYõ]�MB–ÅX¨![U>Ý×ýq§]÷Kyëƒ