Hukum Main Kartu Uno Tanpa Taruhan

Hukum Main Kartu Uno Tanpa Taruhan

Main Poker tanpa Taruhan, boleh?

Pada pembahasan tentang dadu telah kita kupas bahwa bermain dadu hukum terlarang, baik dengan tahuran maupun tanpa taruhan. Artikelnya bisa anda simak di: Hukum Main Dadu

Salah satu diantara kesimpulan dalam artikel itu, bahwa para sahabat menilai permainan dadu sebagai perjuadian, meskipun tanpa taruhan.

Hal yang sama juga terjadi pada permainan kartu. Di masa silam, belum ada yang namanya kertas. Alat tulis mereka yang lunak adalah daun atau semacamnya. Mengingat keterbatasan ini, masyarakat di masa itu belum mengenal permainan kartu. Sehingga kita tidak menjumpai keterangan dari para sahabat atau tabiin tentang permainan kartu, karena masyarakat belum mengenal perjudian dengan kartu.

Karena itulah, dalam menghukumi permainan kartu, para ulama kontemporer meng-analogikannya dengan hukum permainan dadu. (Hukmu As-Syar’ fi La’bil waraq, hlm. 18).

Berikut beberapa fatwa mereka tentang permainan kartu

Pertama, Fatwa Imam Ibnu Baz

Beliau ditanya tentang hukum main catur dan main kartu. Jawaban berliau,

Tidak boleh melakukan dua permainan ini atau yang semisalnya. karena keduanya merupakan benda yang melalaikan, menghalangi orang untuk berdizkir dan mengerjakan shalat, serta menyia-nyiakan waktu untuk hal yang tidak benar. Disamping itu bisa memicu timbulnya kebencian dan permusuhan. Ini jika permainan ini dilakukan tanpa taruhan. Dan jika dengan taruhan harta maka status haramnya lebih berat. Karena perbuatan ini termasuk judi, yang kita sepakat hukumnya terlarang. Allahu Waliyyut Taufiq. (Fatawa islamiyah, 3/372)

Kedua, Fatwa Imam Ibnu Utsaimin

Beliau pernah memberi keterangan tentang Permainan kartu. Beliau menyatakan:

Para ulama menegaskan – diantaranya – Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah, bahwa permainan kartu hukumnya haram. Alasan pengharaman ini adalah karena permainan ini sangat melalaikan. Demikian pula telah diterbitkan Fatwa dari Lajnah Daimah di Riyadh, bahwa permainan kartu hukumnya haram. (Hukmu As-Syar’ fi La’bil waraq, hlm. 49)

Ketiga Fatwa Dr. Sholeh Al-Fauzan

Beliau ditanya tentang permainan catur atau kartu tanpa taruhan uang. Jawaban beliau,

Selayaknya seorang muslim menghindari perkara picisan dan perbuatan sia-sia. Dan dia sibukkan dirinya untuk hal yang bermanfaat dan menjaga waktunya dari hal yang tidak ada manfaatnya.

– kemudian beliau berbicara tentang catur, kemudian beliau lanjutkan – ;

Demikian pula permainan kartu, permainan semacam ini, jika dengan taruhan maka statusnya judi yang Allah gandengkan di Al-Quran dengan khamr. Allah sampaikan bahwa judi itu najis maknawi, perbuatan setan. Allah juga sebutkan bahwa judi merupakan alat setan untuk menciptakan permusuhan di kalangan manusia. Jelas itu perbuatan haram, sangat keras haramnya.

Jika permainan kartu dilakukan tabpa taruhan, hukumnya juga haram, karena permainan ini menyia-nyiakan waktu manusia, dan terkadang sampai bergadang untuk menyelesaikan permainan ini, meninggalkan shalat subuh berjamaah atau bahwa tidak shalat subuh pada waktunya. Dan terkadang harus bergabung dengan komunitas orang-orang yang tidak tahu sopan santun untuk melakukan permainan ini. kemudian di tengah-tengah permainan ada omong jorok, mencaci teman, dan semacamnya, seperti yang kita ketahui bersama.

Karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk menghindari permainan rendahan semacam ini, yang menyita banyak waktunya sia-sia. (Nur ‘Ala Ad-Darbi, Fatawa hlm. 102 – 103).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

🔍 Sholat Di Perjalanan, Siapakah Imam Mahdi Dan Dajjal, Larangan Suami Ketika Istri Hamil Menurut Islam, Bolehkah Tahajud Berjamaah, Tata Cara Sholat Sunnah Awwabin, Cara Puaskan Suami Diatas Ranjang

Visited 306 times, 6 visit(s) today

Bagaimana Hukumnya Main Kartu Remi & Uno?

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah, penulis dapat menulis tulisan ini sebagai dakwah dan pencerahan bagi kita yang Insya Allah bermanfaat. Shalawat dan salam senantiasa kita limpahkan kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam yang kita nanti-nantikan syafaat-nya di yaumul qiyamah nanti, aamiin.

Para pembaca, rahimahullah.

Dewasa ini permainan kartu mulai marak bermunculan. Permainan ini dikemas dengan berbagai nama dan cara main. Sebut saja kartu remi, kartu bridge, domino, UNO, kartu minuman, tepok nyamuk, dsb. Kalangan kita, kaum Muslimin dan Muslimah, juga sering ikut memainkan permainan ini, karena dianggap seru dan menyenangkan.

Sebagian besar dari kita pasti agak ragu dengan hukum permainan kartu dalam Islam, terlebih kartu sering digunakan sebagai alat judi. Insya Allah semua terbahas dalam tulisan penulis kali ini.

Jumhur ulama telah menggariskan bahwa permainan dadu, kartu, catur adalah HARAM, baik dengan taruhan ataupun tanpa taruhan. Mengapa?

Karena permainan dadu, kartu, dan catur ini adalah permainan yang membutuhkan waktu cukup panjang. Ketika saya dulu masih belum mengerti apa-apa tentang ini, penulis bermain kartu remi bersama adik sepupu saya. Penulis mulai main selepas Ashar. Eh, sampai menjelang maghrib, permainan ini belum selesai. Penulis sangat merasa bersalah mengingat ini.

Dengan waktu yang panjang itu, otomatis kita akan terfokus pada permainan kartu ini. Padahal, jika waktu yang panjang ini kita gunakan untuk belajar, kita gunakan untuk mengaji, kita gunakan untuk mengingat Allah, sudah berapa banyak pahala yang kita dapat? Sudah berapa banyak manfaat yang kita dapat?

Lalu, permainan kartu ini biasanya tidak seru kalau tanpa TARUHAN. Sering kan kita lihat di pos ronda, remaja-remaja bermain kartu remi, taruhannya tidak terlalu banyak deh, masing-masing 1000, ditumpuk dekat kartu. Pemenang permainan berhak mendapat semua itu.

Padahal Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al Maidah ayat 90 yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu memperoleh keberuntungan” (QS. Al Ma’idah ayat 90).

Begitu permainan kartu diselipkan judi di dalamnya, hal ini adalah HARAM dan termasuk perbuatan syaithan.

Syaithan tapi tidak kurang akal. Mereka menanamkan pikiran ke kaum Muslimin dan Muslimah, bahwa “Ah, main kartu kan yang dilarang taruhannya. Kalau tanpa taruhan boleh dong,”.

Sudah penulis tegaskan di atas tadi, permainan kartu biasanya saking serunya, memakan waktu yang sangat lama. Hal ini membuat orang lupa dari mengingat Allah, dan lebih parahnya, melupakan shalat. Tentu saja seyogyanya seorang Muslim meninggalkan perbuatan yang membuat lupa dari Allah.

Karena membuat lupa dari Allah inilah, maka permainan kartu apabila tanpa taruhan hukumnya HARAM.

Nah, melihat tulisan penulis tadi, masih pantaskah kita bermain kartu, dadu (monopoli, ular tangga, dsb), dan catur? Mari kita tinggalkan permainan syaithan tersebut, dan lebih baik kita isi waktu kita dengan hal-hal yang lebih bermanfaat, seperti belajar, mengaji, mengikuti majelis ta’lim, dan berdzikir.

Demikian tulisan penulis ini, apabila terdapat kesalahan penulis memohon maaf yang sebesar-besarnya, dan apabila terdapat kebenaran, itu datangnya dari Allah semata.

Akhirul kalam, wabillahi taufiq wal hidayah, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Nama Penulis: Aldinshah Vijayabwana

Nama Pena: Aldinshah Vijayabwana

Blog: aldinvijaya46.blogdetik.com

Hukum Bermain Kartu Bridge Dengan Taruhan Dan Tanpa Taruhan

PERMAINAN KARTU BRIDGE

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami seringkali bermain bridge bersama rekan-rekan, dimana pemenangnya mendapat 200 riyal dari masing-masing pemain. Apakah hal itu diharamkan dan termasuk dalam perjudian ?

Jawaban. Permainan seperti itu adalah permainan yang diharamkan dan termasuk dalam jenis perjudian, sedangkan perjudian adalah sesuatu yang diharamkan agama sebagaimana firman Allah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. [Al-Maidah/5 : 90-91]

Maka setiap muslim wajib menjauhi permainan seperti itu yang termasuk dalam jenis perjudian, agar mereka mendapat kemenangan, kebaikan dan keselamatan dari berbagai macam keburukan yang ditimbulkan oleh permainan judi sebagaimana disebutkan dalam kedua ayat di atas.

[Kitab Ad-Dakwah Al-Fatawa, hal. 237,238 Syaikh Ibn Baz]

HUKUM BERMAIN KARTU TANPA TARUHAN

Oleh Al-Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta.

Pertanyaan Al-Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Bila permainan kartu tidak membuat lalai dari shalat dan tanpa memberi sejumlah uang (bertaruh) apakah itu termasuk hal yang diharamkan ?

Jawaban Tidak boleh bermain kartu meskipun tanpa bertaruh karena pada hakikatnya permainan tersebut membuat kita lalai untuk mengingat Allah dan melalaikan shalat, walaupun sebagian orang menduga atau menganggap bahwa permainan itu tidak menghalangi dzikir dan shalat. Selain itu, permainan tersebut merupakan sarana untuk berjudi yang merupakan sesuatu yang patut diajuhi, sebagaimana firman Allah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan“.[Al-Maidah/5 : 90]

Semoga Allah memberi petunjuk. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Al-Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Da’imah 4/435]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]

Ahad, 11 Jumadil Akhir 1446 H / 8 Desember 2013 18:16 wib

Hukum Main Poker Online tanpa Taruhan

Saat ini sedang rame main poker online. Ada satu situs yg sedang ngetrend nyediain layanan poker online dgn deposit, yg tntunya u/ taruhan. Mainnya sih asik, mnantang n bs menang dapet grandprice dg nambah deposit. Bgmn tanggapan islam tntang itu? Trim’s

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Dari kasus yang anda sampaikan, menunjukkan bahwa praktek itu termasuk judi karena ada unsur taruhan dan unsur menang – kalah. Pemenang mendapatkan hadiah grandprice yang sejatinya diambil dari deposit yang disetorkan oleh peserta. Kita punya kaidah :

“Setiap permainan yang mana setiap peserta pasti menghadapi 2 pilihan: Utung dan buntung maka itu judi.”

Allah berfirman, menjelaskan keburukan judi,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Mengapa kamu tidak berhenti (dari perbuatan itu?).

Ada 7 bentuk celaan Allah terhadap judi dan khamr dalam ayat di atas:

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Muslim Terkini.com - Ulasan berikut akan menyajikan hukum taruhan tanpa uang dalam Islam, disajikan dalam bentuk artikel yang akan membahas tentang hukum taruhan tanpa uang boleh atau tidak dalam pandangan Islam.

Acapkali kita melihat di tengah- tengah masyarakat praktek taruhan, baik taruhan yang bersifat bersyarat atau pun hanya sekedar permainan saja.

Bagaimana Islam memandang sebuah taruhan yang tidak berisikan syarat tertentu atau tanpa ada permainan uang di taruhan tersebut ?

Mari kita simak penjelasan berikut yang kami nukil dari pandangan para ulama yang menyebutkan taruhan dengan bahasa agama yakni (maysir).

Baca Juga: Surat Al Baqarah Ayat 219 Arab Latin dan Artinya, Tentang Teka Teki Meminum Khamar dan Judi

Bismillahirrahmanirrahim

BAGAIMAN HUKUM TARUHAN TANPA UANG DALAM ISLAM?

Islam memandang taruhan dengan bahasa Alquran yakni ميسر ( taruhan/ permainan)yang kata tersebut langsung Allah SWT yang menyebutnya dalam surat Al Maidah ayat 90.

Taruhan adalah sesuatu kegiatan dimana saja dan bersepakat diantar keduanya, untuk menentukan menang dan kalah.

Baca Juga: Taruhan dalam Pertandingan Sepak Bola Hukumnya Berdasarkan Alquran Hadits dan Ulama, Ternyata Begini

Berikut pendapat para Ulama menyikapi masalah taruhan (maysir):

Ibnu Utsaimin mengatakan, “Karena engkau dihadapkan pada pilihan antara untung ataukah tidak rugi, maka tidak ada taruhan (qimar) di dalamnya.” (Liqa’ al-Bab al-Maftuh: 201/30, Maktabah Syamilah).

Al-Majma’ al-Fikih al-Islami, mengatakan : “Setiap peserta dihadapkan kepada dua pilihan, untung dengan mendapatkan hadiah atau rugi karena kehilangan uang yang telah diserahkan, inilah tolak ukur taruhan yang haram.” (Taudhih al-Ahkam: 4/351) Imam Malik berkata, “Maisir itu ada dua macam,

1. Maysir lahwi (maisir berupa permainan)

2. Maysir qimar (maisir berupa taruhan)

GAME JUDI TANPA BERJUDI, HARAMKAH?

Assalamualaikum ustad, kali ini saya ingin bertanya dan membahas tentang perihal game online

saya yakin ustad pernah mendengar tentang game online,atau mungkin pernah melihat orang memainkannya. Ya,game online telah menjadi suatu hal yang tersebar luas dan banyak sekali digemari oleh kalangan anak muda zaman sekarang, termasuk diri saya,dan juga teman-teman saya. (Contoh adalah seperti mobile legends, atau pubg). Saya akan mencoba untuk menjelaskan dengan rinci agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kesalahan atau ustad bisa mencoba untuk menelusuri seperti apa game-game ini sendiri

Jadi sistem dari game online ini adalah dimana pemain memilih karakter untuk dimainkan,tiap karakter mempunyai keahlian atau istilahnya "skill" yang berbeda-beda biasanya sihir atau teknologi, yang kemudian pemain tersebut dipertemukan oleh beberapa pemain lain secara acak dengan online, dan mempunyai objektif untuk meraih kemenangan,entah itu menghancurkan bangunan inti lawan atau meng eliminasi pemain lain, inilah inti dari permainan tersebut, dan permainan ini bisa dibilang mengasah karena kebanyakan mengandalkan keahlian pemain,entah itu keahlian menggunakan kemampuan karakter yang dimainkan,ataupun keahlian untuk berkomunikasi dengan rekan sesama tim, namun ada juga hal yang menurut saya diharamkan, karena biasanya ada unsur membuka aurat(,atau musik,(ini sebenarnya dimana-mana juga ada jadi tolong jangan terlalu permasalahkan unsur ini).

Yang saya benar-benar permasalahkan adalah terdapatnya unsur judi dalam game online tersebut, tapi sebenarnya unsur ini merupakan unsur sampingan yang bisa dihindari dengan mudah,biasanya digunakan untuk mendapat barang atau "item" atau "skin" tertentu di game yang hanya berguna untuk memperbagus karakter ataupun nuansa dan tidak ada hubungan dengan jalannya permainan (mungkin beberapa game ada), tetapi saya membahas beberapa game yang populer dulu saja.

Maka dari itu,tak jarang dari kami yang memainkan game ini, bahkan kami juga sering membahas tentang turnamen atau lomba dari game-game ini, serta belajar bermain dari pemain yang lebih handal yang bermain di turnamen-turnamen tersebut dengan menonton cara mereka bermain,atau juga mengikuti "update" terbaru dari game tersebut dan mencari tahu strategi bermain baru.

1. Apakah boleh memainkan game tersebut apabila menjauhi unsur judi tersebut?

2. Mungkin di game tersebut terdapat hal lain yang menggunakan sistem persentase atau acak namun tidak menggunakan uang dan bisa didapatkan secara gratis karena memainkan game tersebut,apakah hal ini juga termasuk judi?

3. Sebelumnya saya pernah melakukan "judi" tersebut,namun saya telah bertekad untuk tidak melakukannya lagi. Apa nasib dari barang atau "item" yang telah saya dapatkan di game tersebut sebelumnya? apakah boleh saya pakai karena saya tak akan melakukannya lagi,atau tetap haram karena cara yang saya gunakan untuk mendapat item tersebut,karena item tersebut tidak bisa dibuang ataupun dijual.

Saya mencoba untuk menjauhinya tetapi hal ini sudah menjadi keseharian saya dan teman-teman saya, dan saya bingung menyikapinya,jujur saja saya masih ingin bermain bersama mereka kembali dan tak ingin menjauhi mereka karena mereka teman-teman saya, mereka mungkin belum mengetahui atau berpikir terlalu dalam tentang hal ini, berbeda kasusnya dengan saya, apa yang sebaiknya saya lakukan ya ustad,saya ingin bermain kembali namun saya takut karena saya pernah melakukan hal buruk tersebut.

1. Hukum asal dari game adalah boleh. Sebagaimana hukum asal dari semua hal yang tidak ada aturan halal dan haramnya dalam syariah. Namun, hukum asal yang boleh itu bisa berubah menjadi haram apabila terdapat hal baru yang haram. Baik hal baru itu menjadi bagian dari game itu sendiri atau menjadi penyebab saja. Misalnya, saking asyiknya main game sampai meninggalkan shalat.

مَا أَحَلَّ اللهُ فِي كِتَابِهِ فَهُوَ حَلَالٌ ، وَمَا حَرَّمَ فَهوَ حَرَامٌ ، وَمَا سَكَتَ عَنهُ فَهُوَ عَفْوٌ

Artinya: Hal yang dihalalkan Allah dalam Al-Quran maka ia halal. Perkara yang diharamkan Allah adalah haram. Hal yang tidak disebut hukumnya dimaafkan. (Hadis riwayat Dariqutni dalam Al-Sunan, hlm. 3/209, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak hlm. 2/137, Tabrani dalam Musnad Al-Syamiyin hlm. 10/12. Hadis ini sahih menurut sebagian muhaddis).

Dari hadis di atas kemudian ulama fikih memunculkan kaidah:

الأصل في الأشياء الإباحة حتي يدل الدليل حتى يدل الدليل على التحريم

Artinya: Hukum asal dari sesuatu itu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

2. Tidak termasuk judi kalau salah satu atau kedua pihak yang terlibat tidak sampai mengeluarkan sesuatu yang bernilai harta. Sebagaimana umumnya definisi judi. Begitu juga, tidak termasuk sihir yang diharamkan adanya game yang ada nama sihir di dalamnya. Karena sihir yang haram itu adalah sihir di dunia nyata dengan segala definisinya yang antara lain mencelakakan orang lain, dan bersekutu dengan setan, dll. Baca detail:

3. Judi dalam game tidak masalah selagi itu hanya nama tanpa esensi dan hanya terbatas pada game belaka. Judi yang diharamkan adalah apabila melibatkan taruhan harta atau apapun yang bernilai harta di dalamnya. Misalnya, anda bermain game pubg dengan teman dengan perjanjian yang menang akan mendapat uang sekian juta, dll. Ini namanya judi.

Dalam ilmu fikih, definisi judi atau al-qimar/al-maisir adalah sbb:

فكل معاملة لا يخلو فيها إما أن يكون غارما أو غانما ، فإنها من الميسر المحرم ؛

Artinya: Setiap muamalah yang mana ada pihak yang rugi atau beruntung, maka itu termasuk judi yang diharamkan.

Dalam QS An-Nisa 4:29 Allah berfirman:

قال الله تعالى :( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ) لهذه الآية :

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.

Al-Baghawi dalam Tafsirnya, hlm. 2/199, menjelaskan maksud QS An-Nisa 4:29 di atas sbb:

يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل" بالحرام ، يعني: بالربا والقمار والغصب والسرقة والخيانة ونحوها " انتهى

Artinya: Maksud memakan harta dengan jalan batil adalah dengan cara riba, judi, ghosab, mencuri, khianat, dll. Baca detail:

Larangan Main Uno - Penelusuran Google

Brief Answer: Ketentuan hukum perlu mengatur secara tegas maksud dari delik ataupun norma larangan perju-dian, apakah merupakan ranah delik formil ataukah delik materiil. SHIETRA & PARTNERS menilai, kurang tepat bila dimaknai sebagai delik formil, dimana warga yang bermain kartu tanpa taruhan uang, tetap dimaknai sebagai telah melakukan pelanggaran terhadap hukum, karena perbuatannya yang dilarang oleh hukum, sehingga akan menjadi fatalistis bila kriminalisasi betul-betul sampai terjadi.

Namun, harus dapat kita maklumi, semua kegiatan dapat menjadi sarana “ju-di”. Sebagai contoh, para pemancing ikan bisa saja bertaruh dengan berspekulasi siapakah yang akan mendapat ikan paling besar maka ia yang akan memenangkan taruhan. Bahkan, bermain catur semata untuk “asah otak” sekalipun, dapat dimaknai sebagai “perju-dian” bila hukum memandangnya sebagai delik formil.

Problematik ketiga, apakah taruhannya harus berupa uang? Bagaimana bila taruhannya ialah, sebagai contoh, kuping pihak yang kalah akan disentil oleh pihak yang menang taruhan. Dalam taraf tertentu, bahkan membuka usaha pun bersifat “untung-untungan”, karena tiada kepastian usaha akan sukses atau bahkan menemui kebangkrutan. Sampai tahap tertentu, setiap kegiatan bersifat “spekulatif”, termasuk “bermain saham”. Sehingga delik “perju-dian” harus dirumuskan sangat terbatas sifatnya dan serapat mungkin kualifikasinya, agar tidak terkesan demikian mengekang kebebasan masyarakat.

Terlepas dari dilematika demikian, ilustrasi konkret berikut tidak membahas ranah pidana, namun SHIETRA & PARTNERS akan merujuk secara perdata sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 1082 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 17 Januari 2017, perkara antara:

- PT. GLOSTAR INDONESIA, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat; melawan

- 4 orang Pekerja, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat.

Gugatan ini adalah gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dikarenakan Tergugat melakukan PHK terhadap Para Penggugat secara sepihak. Perundingan bipartit tidak mencapai titik temu, sehingga diteruskan penyelesaian melalui mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, dan telah terbit anjuran oleh mediator, namun Para Penggugat menolak anjuran tersebut, maka selanjutnya diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Yang menjadi pokok gugatan, sesuai norma Pasal 155 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tergugat tidak boleh melakukan PHK terhadap Pekerja, sampai dengan adanya penetapan / putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari pengadilan, sehingga Tergugat haruslah mempekerjakan Para Penggugat ke tempat dan bagian semula.

Fakta hukumnya, Tergugat telah melakukan PHK terhadap Para Penggugat secara sepihak pada tanggal 10 September 2015, sebelum memperoleh Penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun Tergugat kemudian men-skorsing Para Penggugat terhitung sejak tanggal 16 November 2015 sampai dengan tanggal 12 Desember 2015, dan setelah masa skorsing berakhir Tergugat tidak juga memperkerjakan Para Penggugat.

Mengingat hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat, secara yuridis dianggap belum pernah terputus, maka Tergugat wajib membayar upah dan hak-hak lainnya Para Penggugat setiap bulannya terhitung sejak Para Penggugat di-skorsing sejak tanggal 16 November 2015, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum yang tetap, karena meski masa skorsing telah berakhir pada tanggal 12 Desember 2015, Tergugat tidak kunjung mempekerjakan kembali Para Penggugat.

Alasan terjadinya PHK, Para Penggugat melakukan perju-dian di lingkungan perusahaan. Bermula pada tanggal 30 Agustus 2015 sekitar pukul 05.30 pagi, Para Penggugat yang kebetulan shift malam melakukan permainan kartu domino untuk mengisi waktu menunggu jam pulang. Namun permainan domino yang dilakukan tidak menggunakan uang maupun taruhan apapun, dimana yang kalah harus mengocok kartu.

Disamping itu, Para Penggugat melakukan permainan domino / gaplek setelah pekerjaan Para Penggugat selesai dan telah mencapai target produksi yang ditentukan oleh Tergugat, sehingga permainan domino tersebut tidak mengganggu pekerjaan Para Penggugat.

Atas kejadian tersebut, Para Penggugat pada tanggal 31 Agustus 2015 kemudian diperiksa dan diperiksa oleh Satuan Pengamanan (Satpam) Tergugat PT. Glostar Indonesia, dimana hasil pemeriksaan Satpam: tidak ada satupun unsur dan bukti bahwa Para Penggugat bermain ju-di dengan uang atau taruhan apapun.

Walaupun Para Penggugat tidak terbukti melakukan perju-dian maupun merokok di tempat kerja sebagaimana hasil pemeriksaan Satuan Pengamanan terhadap Para Penggugat maupun saksi-saksi, namun Tergugat tetap melakukan PHK terhadap Para Penggugat.

Untuk itu Penggugat merujuk pengertian “ju-di” sebagaimana diurai dalam Ensiklopedia Indonesia “Ju-di dapat diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.”

Menurut Dra. Kartini Kartono, “ju-di” adalah “pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak / belum pasti hasilnya.”

Sementara faktor yang paling esensial akan kita dapatkan ketika merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, “ju-di” atau “Permainan Ju-di” atau “Perju-dian”, dimaknai sebagai: “Permainan dengan memakai uang sebagai taruhan”. Berju-di adalah “Mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari pada jumlah uang dan harta semula.”

Sementara rumusan delik pidana dalam KUHP terlampau luas (sumir) untuk dapat diterapkan, yakni sebagaimana norma Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengartikan Permainan Ju-di sebagai “tiap-tiap permainan dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka, karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir. Termasuk ke dalam pengertian permainan ju-di adalah juga pertaruhan atau hasil pertandingan atau permainan-permainan lain, yang tidak diadakan antara mereka yang turut serta sendiri dalam permainan itu, demikian juga setiap pertaruhan yang lain.”

Oleh karena permainan ju-di (hazardspel) merupakan kategori tindak pidana (delict) maka unsur-unsur dalam Pasal 303 Ayat (3) KUHP harus terpenuhi yaitu: a. unsur adanya pengharapan untuk menang; b. bersifat untung-untungan saja; c. dengan mempertaruhkan uang atau barang dan adanya insentif berupa hadiah bagi yang menang; dan d. pengharapan untuk menang semakin bertambah jika unsur kepintaran, kecerdasan dan ketangkasan.

Oleh sebab perju-dian merupakan tindak pidana, maka semua unsur-unsur perju-dian harus dibuktikan dahulu, barulah bisa dinyatakan Para Penggugat dinyatakan bermain ju-di dan bersalah. Juga, karena perju-dian merupakan tindak pidana, maka harus terlebih dahulu dilakukan proses hukum pidana untuk membuktikan apakah Para Penggugat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perju-dian atau tidaknya, demikian sang Pekerja mendalilkan.

Penggugat menuntut agar pihak Pengusaha menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), terhadap kesalahan berat yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), kategori kesalahan berat tindak pidana harus terlebih dahulu dilakukan proses hukum pidana untuk membuktikan bersalah atau tidaknya Para Penggugat.

Ditilik dari definisi perju-dian dan unsur-unsur perju-dian, permainan kartu domino tanpa adanya taruhan uang atau barang, dan tanpa adanya hadiah dalam bentuk apapun bagi yang menang, tidak dapat dikategorikan main ju-di ataupun perju-dian, maka dengan demikian PHK yang dilakukan Tergugat haruslah dinyatakan batal demi hukum. Tanpa taruhan, maka kegiatan demikian semata sebagai permainan belaka.

Disamping itu, seharusnya dilakukan skorsing terlebih dahulu oleh Tergugat, sementara Tergugat mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Setelah Tergugat mendapatkan penetapan mengenai PHK tersebut, barulah Tergugat diperbolehkan melakukan PHK terhadap Para Penggugat, bukan justru memutar-balik prosedur.

Terhadap gugatan sang Pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial Bandung kemudian menjatuhkan putusan sebagaimana register Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg tanggal 20 April 2016, dengan amar sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat tanggal 10 September 2015, adalah tidak sah dan batal demi hukum;

3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat tidak pernah putus;

4. Menyatakan Para Penggugat atas kekeliruannya diberikan Sanksi Surat Peringatan 3 (SP III);

5. Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Para Penggugat kebagian dan tempat semula, paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan putusan ini;

7. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp329.000,00 kepada Negara;

8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.”

Pihak Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan yang menarik untuk disimak, meski tidak dengan suara bulat, sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 16 Mei 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 30 Mei 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa alasan Tergugat melakukan PHK terhadap Para Penggugat berupa melakukan ju-di dan merokok di tempat kerja, tidak terbukti sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Facti sehingga Putusan Judex Facti mempekerjakan kembali Para Penggugat sudah tepat;

“Menimbang, bahwa namun demikian Hakim Ad Hoc PHI I Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) dengan mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:

“Bahwa keberatan kasasi dapat dibenarkan karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum mempekerjakan kembali para pekerja / Para Termohon Kasasi dengan pertimbangan:

1. Bahwa perselisihan PHK antara Pemohon dengan Termohon Kasasi tidak terkait dengan alasan PHK yang dilarang sesuai ketetentuan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;

2. Bahwa sesuai pembuktian yang telah benar dipertimbangkan Judex Facti, terbukti Para Pengugat telah melakukan permainan kartu domino namun tidak melakukan perju-dian yang merupakan pelanggaran Pasal 24 ayat (4) PKB dan setara dengan SP III;

3. Bahwa menimbang Para Termohon telah melanggar PKB sebagaimana telah dipertimbangkan dan adanya tuntutan ex aequo et bono maka beralasan hukum serta adil PHK antara Pemohon dengan Termohon Kasasi dengan kompensasi sesuai maksud Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 berupa 1 (satu) kali uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan tanpa upah proses karena upah skorsing telah dibayar sampai dengan Putusan Judex Facti;

“Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan musyawarah sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Majelis Hakim mengambil putusan dengan suara terbanyak;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. GLOSTAR INDONESIA tersebut harus ditolak;

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. GLOSTAR INDONESIA tersebut.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.